SIMALUNGUN- Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga orang bandar sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (4/11/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi di sekitar Kuburan Cina, Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max menuju lokasi. Tim Sat Narkoba langsung menghentikan sepedamotor dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama Bambang Irawan alias Bembeng.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning di atas tanah yang sempat dibuang oleh Bembeng. Dalam interogasi, Bembeng mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Rivaldi Andrean alias Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2, Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan menemukan dua orang pria yang sedang duduk di sebuah warung. Kedua pria tersebut diamankan dan mengaku bernama Rivaldi Andrean alias Valdes dan Bayu Kencana alias Bayu.
Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut memang diperoleh darinya dan ia mendapatkannya dari Bayu. Dalam interogasi lanjutan, mereka mengakui bahwa masih menyimpan narkoba jenis ekstasi di rumah nenek Valdes, yang berada di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung menuju rumah nenek Valdes dan melakukan penggeledahan. Di dalam kotak sepatu yang terletak di atas lemari ruang tamu, ditemukan 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning.
Bayu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Kalkun di Kota Medan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 13,28 gram, 3 butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 1,74 gram, 1 unit Hp Android merk Infinix, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit Hp Android merk Samsung, Uang Tunai diduga hasil penjualan Rp 250.000, 1 unit sepedamotor Yamaha N-Max warna biru.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (L)