ASAHAN, Digitalmediapublic- Sat Narkoba Polres Asahan kembali berhasil meringkus 5 tersangka dari dua kasus narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 18 kg.
Kasus pertama, melibatkan seorang tersangka yakni MS (28) warga Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti seberat 8 kg sabu.
Sementara, untuk kasus lainnya sebanyak 10 kg sabu melibatkan 4 tersangka yakni MA (35) Warga Kota Kisaran Barat selaku pemilik, HS (21) Warga Silo Laut selaku penjual, MJ (36) warga Rahuning selaku transporter dan YI (32) warga Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan selaku perantara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi perwakilan Forkompinda dan Kasat Narkoba Polres Asahan saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Asahan membeberkan untuk kasus yang pertama, berawal dari adanya informasi pada Minggu (1/9/2024) lalu, Unit Operasional mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah Dermaga Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
"Dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan menangkap tersangka MS," kata AKBP Afdhal.
Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua buah velg bersama ban sepeda motor warna hitam. Ban tersebut dibongkar dan didapatkan 16 bungkus plastik bening yang berisikan sabu sebanyak 8 Kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu ini milik seseorang berinisial S alias SL, keberadaan S ini menurut tersangka sedang berada di Kabupaten Sampang Madura. Oleh pemilik, tersangka sebelumnya diminta untuk menemui dan mengambil sabu dari seseorang berinisial D di Malaysia," terangnya.
Kemudian, sambung Kapolres, setelah tersangka mengambil barang tersebut dari D, tersangka disuruh berangkat ke Tanjungbalai menggunakan kapal ikan dan setelah sampai Silo Laut Kabupaten Asahan, akan dibantu oleh seseorang berinisial I, dengan tujuan agar tersangka bisa membawa sabu tersebut ke bus menuju Surabaya untuk diserahkan kepada S.
Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp40 Juta perkilogram oleh S jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Sementara, soal kasus lainnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka terlebih dahulu berinisial HS dan MA di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Perkebunan Tunggul 45 , Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Kamis (12/9/2024).
Kemudian, dihari yang sama, dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap YI dan MJ di depan Alfamart Sei Piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Dari para tersangka ini ditemukan 12 plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang akan dijual kepada seseorang yang merupakan penyamaran polisi.
"Diakui, bahwa sabu ini milik tersangka MA yang ditemukannya dari pinggir Pantai Datuk daerah Kabupaten Batubara," kata AKBP Afdhal.