SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua pelaku diduga menjadi bandar di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan itu, polisi menyita 100 gram sabu dan barang bukti lainnya.
Penangkapan pada Selasa (08/10/2024) sore itu bermula dari informasi yang diberikan warga kepada polisi, dimana di warung miso milik Pak Ariono di Jalan Inpres, Lingkungan XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering dijadikan pangkalan para pelaku.
Alhasil, polisi menangkap Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26) keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," kata AKP
Ibrahim Sopi, Kapolsek Perdagangan.
Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait dengan pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan," ujar IPTU Fritsel G. Sitohang. (SN)