Jakarta, Digitalmediapublic - Hasan Basri Sagala resmi bakal mendampingi Edy Rahmayadi yang diusung PDIP di Pilgub Sumut. Hasan yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama itu pun diberhentikan dari jabatannya.
"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," Selasa (27/8/2024).
Anna menyebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Hasan Basri Sagala pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.
Hasan Basri juga tercatat di lingkup Nadhlatul Ulama (NU), namun di juga telah mundur dari ormas agama Islam tersebut karena maju sebagai cawagub Edy Rahmayadi.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," jelasnya.
Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai di antaranya PDIP, Hanura dan Partai Buruh. Partai Hanura menyerahkan surat dukungan langsung oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima surat rekomendasi B1 KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta.