Jakarta ,Digitalmediapublic- Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). Dalam sidang tersebut, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Bukan hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda Rp 1 miliar. Kalau gak bisa bayar denda itu, hukumannya bakal ditambah tiga bulan penjara lagi.
Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani selama proses hukum ini akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.
Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini. Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Jadi, kita masih harus tunggu apakah JPU bakal terima vonis ini atau malah ajukan banding.