Floating Image
Floating Image
Senin, 18 November 2024

URC Anti Begal Polrestabes Medan Berhasil Lumpuhkan 7 Anggota Sindikat Curanmor


Oleh Redaksi Digitalmediapublic
15 Oktober 2024
tentang Kriminal
URC Anti Begal Polrestabes Medan Berhasil Lumpuhkan 7 Anggota Sindikat Curanmor - Digital Media Public
231 views

Medan,Digitalmediapublic-Personel unit rekasi cepat (URC) Anti Begal gabungan Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh pelaku jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal di berbagai tempat di Kota Medan, Senin (14/10/2024).

Ketujuh tersangka, berinisial, AFN (22), KECEK, Tolim (24) FAD (25) MRAR (20), ST alias S (25) warga Jalan Mahkamah dan H alias (26) warga Jalan Mahkamah Medan. 

Modus pelaku menggunakan senjata jenis pisau untuk menakuti korban sehingga korban terpaksa menyerahkan barangnya dan menggunakan kunci T untuk membawa sepeda motor korban," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024).

Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam BK 3888 KBJ, 1 KTP atas nama korban Ilham Ferdiansyah, 2 helm warna putih dan hitam. Selanjutnya 1 buah BPKB sepeda motor CBR 150 R warna hitam BK 4159 XAY, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah kotak ponsel, 1 buah kunci T, 1 potong kaos warna hitam dan uang Rp 5 ribu. Kemudian 1 buah baju lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana pendek warna biru. 

"Para pelaku yang ditembak semuanya ini adalah resedivis dan dilumpuhkan dengan cara ditembaki kakinya," lanjut Kombes Gidion. 

Tersangka diamankan dari Jalan Mahkamah Medan, Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ada juga ditangkap di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 dan Jalal Beringin Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Kejadian pencurian sepeda motor itu ada pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pancasila, Gang Melati 4, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Para pelaku mencari keuntungan dengan maling motor milik para korban," kata Kombes Gidion.

Saya harapkan pelaku curanmor dan begal diburu hingga ke markasnya. Kalau ada melawan dan ingin kabur berikan tindakan tegas dan terukur, sebab para pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat dan ingin bermain dengan pihak Polrestabes Medan dan jajaran. Saya harapkan Medan tetap aman dan kondusif," tandas Kombes Gidion. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh residivis di Kota Medan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis

Redaksi Digitalmediapublic

Berita Lainnya dari Kriminal