Jakarta|Digitalmediapublic
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penangkapan Selebgram Chandrika Chika beserta lima temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka tertangkap saat tengah menggelar pesta ganja. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara
Keenam tersangka diamankan pada Senin (22/4) malam di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini.
Selain Chandrika Chika, lima orang lain yang ditangkap adalah AT (24 tahun), MJ (22 tahun), AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan seorang atlet e-sport berinisial AJ (27 tahun). Mereka semua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba.
Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan kemungkinan persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.