Floating Image
Floating Image
Senin, 18 November 2024

Polda Sumut Ungkap Kematian Mutia Pratiwi, Ini Peran 2 Oknum Polisi


Oleh Redaksi Digitalmediapublic
28 Oktober 2024
tentang Berita Daerah
Polda Sumut Ungkap Kematian Mutia Pratiwi, Ini Peran 2 Oknum Polisi - Digital Media Public
1684 views


MEDAN | DigitalMediaPublic – Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan dengan Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, Joe Frisco Johan alias Joe, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematangsiantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama Sela ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. 

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi. 

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah Sahrul, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta Edy Iswadi yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, Jefry Siregar dan Hendra Purba yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematangsiantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (SN)

Penulis

Redaksi Digitalmediapublic

Berita Lainnya dari Berita Daerah