Jakarta|Digitalmediapublic
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kunci pemberantasan judi online kunci ada di sistem pembayaran.
Menurutnya, Kementerian Kominfo sudah melaksanakan dan memaksimalkan semua wewenang yang mereka punya. Tapi itu saja tak cukup, yang paling penting agar praktik judi online bisa hilang adalah sistem pembayaran.
Menkominfo Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) karena yang memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran adalah PJP.
"PJP namanya Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran," ujar Budi dalam unggahan video di Instagram pribadinya, dikutip Senin (5/8/2024).
Walaupun terdaftar di kita, kita sudah cek ada 42 PJP, nanti kita evaluasi, kita akan meminta kepada Bank Indonesia untuk menutup mereka," imbuhnya.
Ia mengatakan, bank-bank ini sebetulnya bisa dengan cepat menutupnya ketika ada laporan. Namun yang terjadi, mereka bilang teknologi yang dipunya belum memadai dan sebagainya.
Selama sistem pembayarannya masih ada, kata dia, selama itu pula judi online masih bisa eksis. Menurut data yang dia sebut, ada 6 miliar transaksi judi online per tahun.