Labura|Digitalmediapublic
Kaki kanan alias H usia 41 tahun ditembus peluru polisi. Tindakan itu dilakukan karena warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 23 Juli 2024.
"Saat proses pengembangan kasus narkotika, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan"
Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, (H) tetap tidak menghiraukannya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Kamis 1 Agustus 2024 di Mapolres setempat.
Akhirnya, lanjut Kapolres petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan (H) sebanyak satu kali.
Setelah itu, (H)segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.