Pangkalan Brandan,Digitalmediapublic– Staf Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan berupaya memberikan layanan mediasi Restorative Justice kepada satu orang warga binaan dengan melibatkan pihak kepolisian dan PT terkait. Sabtu 21/09/2024.
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan Restorative Justice.
Kegiatan mediasi yang diupayakan oleh staf pelayanan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik antara pelaku, korban, dan perusahaan tempat kejadian perkara, dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif yang lebih besar dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak kepolisian turut hadir sebagai pengawas untuk memastikan bahwa prosedur hukum tetap berjalan dengan baik. Perusahaan terkait juga dilibatkan guna memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi serta mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Pangkalan Brandan menegaskan pentingnya langkah mediasi ini sebagai bagian dari pembinaan serta upaya menjaga keharmonisan sosial. Proses ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan dengan jalur litigasi penuh.