Pematang Siantar,Digitalmediapublic - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan monitoring dan evaluasi terkait hukuman disiplin pegawai dilingkungan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kasubbag Tata Usaha, Diana Togatorop menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan data hukuman disiplin dan pengaduan yang akuntabel serta memastikan ketepatan dalam pemutakhiran data sesuai aturan terbaru.
Pada kesempatan tersebut, Tim Itjen turut memberikan pendampingan dalam pengelolaan data hukuman disiplin dan hasil pengawasan melalui Aplikasi SIMWas, serta pengelolaan data pengaduan melalui Aplikasi SIPIDU. Mereka juga menjelaskan tentang aturan disiplin pegawai telah mengalami perubahan yang awalnya Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai dalam hal ini hukuman Disiplin Ringan, Sedang hingga Berat.
Mewakili seluruh peserta, Kasubbag Tata Usaha menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dimana monev tersebut memperoleh hasil yang memuaskan. Peserta kegiatan juga dapat berkonsultasi secara langsung tentang permasalahan yang terjadi di lapangan. Upaya pengeleloaan kepegawaian dan keuangan terus ditingkatkan sebagai bentuk profesionalisme Lapas Pematang Siantar.