Medan|Digitalmediapublic
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subisider 6 bulan penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8).
Selain itu, jaksa penuntut juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatannya dilakukan di masa pandemi Covid-19.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui bahwa Alwi didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.