Medan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap terpidana kasus UU ITE inisial (D) dimana telah buron sejak tahun 2019.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan (D) ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (31/7/2024) malam.
Saat penangkapan itu, pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga.
Tim Intelijen Kejati Sumut mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana, sehingga dilakukan tindakan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah dengan didampingi kepala lingkungan dan aparat desa. Tim saat mengamankan terpidana sempat dihalangi oleh pihak keluarga," kata Yos, Kamis (1/8).
Yos mengatakan (D) terjerat kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban DDW.
Perbuatan itu dilakukan pelaku melalui media sosial Facebook pada 19 Desember 2017.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi hingga akhirnya bergulir ke persidangan. Dalam kasus itu, (D) mendapatkan hukuman satu tahun penjara.
Melalui akun facebook milik terpidana, telah terjadi perbuatan dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau telah membuat dokumen elektronik menjadi bisa di akses.
Di mana pada akun tersebut memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban inisial DDW, ujarnya.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman.
Namun, (D) tidak pernah menghadiri pemanggilan itu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut," kata Yos.