Jakarta|Digitalmediapublic - Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.
Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.
Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.