Floating Image
Floating Image
Senin, 18 November 2024

Hotel Pardede Medan Bakal Dilelang


Oleh Redaksi Digitalmediapublic
23 Agustus 2024
tentang Peristiwa
Hotel Pardede Medan Bakal Dilelang - Digital Media Public
367 views

Medan,Digitalmediapublic
Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan menyita Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan sejak 6 Agustus 2024. Penyitaan properti yang bernaung di bawah PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan tersebut karena menunggak pajak sejak 2018.

Walau  disita, pihak kantor pajak masih tetap bisa beroperasi menerima para tetamu yang menginap di hotel berbintang tersebut. Dari pengamatan di lokasi, sejumlah tamu kelihatan mendatangi dan memasuki hotel tersebut.

Pegawai hotel membenarkan sejak hotel tersebut telah disita Direktorat Jenderal Pajak sekitar dua minggu silam, hotel itu tetap beroperasi dan dibuka seperti biasa.

Sumber di Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan yang menyita hotel tersebut menyebutkan, penyitaaan atas gedung hotel tersebut tidak menghalangi hotel tetap bereperasi menerima tamu.


Sesuai ketentuan perundang-undangan, sebut sumber tadi, maka tenggat waktu penyitaan dengan pelaksanaan pelelangan adalah selama 14 hari.

Tercatat, Hotel Pardede Internasional diletak sita tertanggal 6 Agustus 2024. Hingga saat ini sudah melewati masa 16 hari.

Menurut sumber tadi, pihak manajemen hotel masih terlibat diskusi perihal finalisasi utang pajak sehingga belum dilelang.

Cuma sumber tadi menolak menyebutkan nilai tunggakan utang pajak PT HDTI Group yang dijadikan dasar untuk menyita Hotel Pardede Internasional yang menjadi salah satu aset dan unit usahanya.


Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1, Lusi Yuliani yang dihubungi Kamis sore (22/8/2024) menyebutkan tindak penyitaan atas gedung hotel tersebut tidak menghalangi hotel tersebut untuk beroperasi.

Lusi menegaskan, penyitaan gedung berbeda dengan operasional hotel. Sebab, tujuan menyita gedung bukan untuk menutup operasional hotel melainkan memaksa manajemen hotel supaya membayar tunggakan utang pajaknya.

Menurut Lusi, jika syarat administrasi sudah lengkap dan prosedur proses pelelangan sudah rampung, maka proses pelelangan akan diminta dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Sumut.

Penulis

Redaksi Digitalmediapublic

Berita Lainnya dari Peristiwa