Pematangsiantar|Digitalmediapublic
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua bersaudara yang melakukan penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan. Rabu (14/8/2024) jam 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang mengatakan ke dua pelaku berinisial WR (31) dan WA (27) warga Jalan Kayu Manis, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek menyebut, pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa 4 Juni 2024 malam sekira jam 20.00 WIB, tepatnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
“Korbannya Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung. Jadi pas lagi makan di sebuah warung, dia ketemu sama pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (15/8/2024) jam 14.00 WIB.
Sehabis bertemu, korban pun menghampiri pelaku (WA) dan berkata, “Mana sepatuku..???”. Pelaku (WA) menjawab,” gak ada, gak ada…kalau gak senang abang, pukul aku nah….”.
Korban kemudian berkata, “ya udah, one by one lah kita, kalau kau menang, sepatu itu gak usah kau pulangkan…”
Mendengar itu pelaku (WA) menjawab, ”gak…imbanglah…adekmu lah samaku…”.
Dikarenakan emosi, korban mengatakan, ” Ya udahlah, dua lah kau sama bapakmu…” sembari hendak pergi.
Namun korban menahan kunci kontak sepeda motor pelaku (WA). Kemudian pelaku (WA) mengambil batu hendak melempar korban.
Dikarenakan situasi saat itu sudah ramai, korban mengembalikan kunci kontak sepeda motor Pelaku WA dan pergi dari lokasi tersebut.
“Sekitar 10 menit kemudian, korban hendak pulang ke rumah, pelaku (WA) melintas lagi sambil berkata, “Kau tunggu disitu,” terang Kapolsek menirukan.
Selanjutnya, ketika korban berjalan dan tiba di depan Penjual kebab, korban melihat pelaku (WA)bersama abangnya (WR) datang menghampiri korban.
Tanpa bertanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut langsung segera memisahkan mereka.
“Korban tidak terima dikeroyok maka esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara, kedua pelaku berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan serta diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana.