SIMALUNGUN | DIGITALMEDIAPUBLIC - Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Operasi yang berlangsung di dua lokasi ini berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 12,36 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka, yakni Suhandira alias Dira (24) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Masilam. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai, dan ponsel turut disita dalam operasi tersebut.
Berbekal informasi warga itu, polisi mencugai aktivitas di bengkel milik Dira, yang terletak di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Pada pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, melakukan penggerebekan dan petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Dalam pemeriksaan awal, Dira mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama Gogo.
Tidak berhenti di situ, personel melakukan pengembangan kasus ini ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Petugas menemukan tersangka kedua, Muhammad Hamdani alias Dani. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah Dani dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi di tempat, Dani mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari orang yang sama bernama Gogo. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, khususnya untuk mencari tahu identitas dan keberadaan Gogo yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.(L)