Simalungun,Digitalmediapublic - Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB. Tersangka, Padlin Rahmadi alias Alin, diamankan di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital, 1 kotak rokok DJISAMSOE Hitam, 1 buah pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024 membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula Polisi Sektor Bosar Maligas mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba di sebuah gudang di belakang rumah Rijal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Padlin Rahmadi alias Alin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan peralatan terkait lainnya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.
Keberhasilan Polsek Bosar Maligas dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.