Floating Image
Floating Image
Senin, 18 November 2024

Aksi Kawanan Rampok Bersenpi: 10 Ton Beras Digondol, Satu Pelaku Ditembak, Empat DPO


Oleh Redaksi Digitalmediapublic
17 Oktober 2024
tentang Kriminal
Aksi Kawanan Rampok Bersenpi: 10 Ton Beras Digondol, Satu Pelaku Ditembak, Empat DPO - Digital Media Public
263 views

Langkat,Digitalmediapublic-Lima orang perampok bersenjata api menggasak 10 ton beras di jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (24/9/24), pukul 15.00 WIB. Seorang pelaku sudah diamankan polisi, empat lainnya masih diburu. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi humas AKP Rajendra, dalam pres relles di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, Rabu (16/10/24) mengungkapkan, pelaku utama berinisial AP alias Tepung (41), telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langkat dibackup Personel Subdit 3 Ditreskrimum bersama Ditintelkam Polda Sumatera Utara.

Warga Medan Marelan ini, terpaksa ditembak personel karena saat hendak diamankan berusaha kabur. Empat pelaku lain, berinisial RCM, RMD, PI dan PN masih dalam buruan petugas kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Rajendra sembari menambahkan, tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil rampokan, yakni AH, KS dan HS juga telah diamankan.

Menurut AKP Rajendra, Selasa (24/9/24) sekitar pukul 15.00 WIB truck colt diesel mitsubishi canter dengan nomor polisi BK 8454 EF, datang dari arah Aceh Pidie Jaya membawa beras sebanyak lebih kurang 10 ton milik Rodianto (40) warga Desa Muka Blang, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Tiba di Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, truck berhenti, sopir dan kernet bermaksud makan di salah satu rumah makan yang ada disekitar lokasi. Namun belum sempat sopir mematikan mesin kendaraanya, datang tiga orang tak dikenal (OTK) mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dengan dalih pemeriksaan, para pelaku menanyakan muatan yang dibawa truck tersebut kepada sopir sambil sambil menodongkan senjata api (pistol). Selanjutnya sopir dan kernet digiring oleh para pelaku masuk ke mobil yang mereka kendarai. Masih penjelasan dari Kasi Humas, setelah itu truc bermuatan beras juga dibawa pelaku ke arah Binjai, dan setibanya di daerah Tandem, sopir dan kernet disekap, bagian mata dan mulut ditutup serta tangan diborgol. Lalu para pelaku mengambil dua hand phone dan dompet milik sopir dan kernet.

Lalu pelaku menurunkan sopir dan kernet di pinggir jalan di areal jalan tol Binjai, sopir dan kernet lalu berteriak minta tolong, beruntung teriakan mereka didengar petugas penjaga gerbang tol, dan lalu membantu dan menghubungi pihak kepolisian setempat. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian materi sekitar Rp. 500 juta dan membuat laporan resmi ke Polres Langkat.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum bersama Ditintelkam Poldasu berhasil menciduk AP alias Dian alias Tepung, pelaku yang menodongkan senjata api rakitan jenis revolver kepada kernet dan sopir. AP diciduk dari persembunyiannya di Lubuk Pakam, Kamis (10/10/24), pukul 20.30 WIB. Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun, dan Undang Undang Darurat Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis

Redaksi Digitalmediapublic

Berita Lainnya dari Kriminal